"Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya."
(https://www.pajak.go.id/id/pengusaha-kena-pajak).
Kalimat di atas adalah penjelasan dari istilah Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jendra Pajak dalam halaman resminya. singkatnya Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang melakukan pemungutan PPN dalam setiap Transaksinya. Jadi tidak semua yang sudah punya NPWP adalah Pengusaha Kena Pajak.
Belum ada tanggapan untuk "Pengusaha Kena Pajak"
Post a Comment