Undang - Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang - Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Dengan diundangkannya Undang - Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka akan berpengaruh terhadap peraturan yang sudah ada, tidak terkecuali tentang Undang - Undang Ketentuan Perpajakan yang mengalami perubahan.

Naskah Undang - Undag No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang - Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kami rangkum sebagai berikut.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Undang - Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang - Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan"

Post a Comment