Akibat tidak melakukan validasi/atau pemadanan NIK - NPWP

 

Per tanggal 01 Januari 2024 NPWP dengan format 15 digit sudah tidak dapat lagi digunakan, artinya Dirjen Pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Dengan regulasi tersebut apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK - NPWP atau belum melakukan validasi NIK sebagai NPWP maka semua layanan yang memerlukan validasi NPWP seperti (pembuatan kode billing, validasi untuk pengurusan SK-Kemenkumham, pengurusan NIB, dll) tidak dapat digunakan. Hal tersebut akan berimbah wajib pajak mengalami kesulitan untuk membayar pajak karena tidak bisa membuat kode billing, kesulitan membuat SK-Kemenkumham, kesulitan pengurusan NIB dan perijian lain yang memerlukan validasi NPWP.

Oleh karenanya sebelum 31 Desember 2023 berakhir bagi para Wajib Pajak sebaiknya melakukan pemadanan NIK - NPWP  atau melakukan validasi NIK sebagai NPWP agar dikemudian hari tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan perijinan / dokumen yang memerlukan data NPWP.


Dasar Hukum ;

Undang - Undang No. 7 tahun 2021

Peraturan Menteri Kuangan No. 112 tahun 2022

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Akibat tidak melakukan validasi/atau pemadanan NIK - NPWP"

Post a Comment