Wajib Pajak Orang Pribadi Pemadanan NIK, lalu Wajib Pajak Badan Ngapain ?

 


Wajib Pajak Orang Pribadi, berdasarkan PMK 112/PMK.03/2022 dihimbau untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Hal tersebut karena terhitung sejak 01 Januari 2024 NPWP format 15 digit sudah tidak bisa digunakan lagi. Lantas untuk NPWP Badan bagaimana ?

Bedasarkan peraturan yang sama yaitu PMK 112/PMK.03/2022 yang lebih spesifik ada di Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut ;

Pasal 2

(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

  a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan

   b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,

sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:

    a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau

    b. secara jabatan.

(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lristansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:

    a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau

    b. secara jabatan.

(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


Pasal 6

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

(3) Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid.


Pasal 7

(1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).

(2) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.

(3) Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:

    a. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa:

        1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;

        2. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

        3. data Klasifikasi Lapangan U saha; dan

        4. data unit keluarga;

    b. Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa:

        1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;

        2. data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan

        3. data Klasifikasi Lapangan Usaha.

(4) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

    a. laman Direktorat Jenderal Pajak;

    b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;

    c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau

    d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

(5) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

    a. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau

    b. Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.

(6) Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:

    a. laman Direktorat Jenderal Pajak;

    b. contact center Direktorat Jenderal Pajak;

    c. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau

    d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 9

(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:

    a. laman Direktorat Jenderal Pajak;

    b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;

    c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau

    d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

(3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampru dengan tanggal 31 Desember 2023.


Pasal 11

(1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:

    a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;

    b. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan

    c. pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.


Kesimpulan :

Berdasarkan peraturan di atas kesimpulan dari penulis adalah, untuk Wajib Pajak Badan perlu melakukan validasi data melalui DJP Online untuk data berikut ini ;

  1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
  2. data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
  3. data Klasifikasi Lapangan Usaha.
karean dalam memberikan NPWP format 16 digit untuk Wajib Pajak Pusat dan Nomor Identias Tempat Kegiatan Usaha untuk Wajib Pajak Cabang, Direktur Jendral Pajak Perlu melakukan klafirikasi terkait 3 (tiga) data tersebut di atas.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Wajib Pajak Orang Pribadi Pemadanan NIK, lalu Wajib Pajak Badan Ngapain ?"

Post a Comment