Dividen yang dikecualikan dari objek pajak




PMK 18 Tahun 2021

Paragraf 1

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Pasal 14

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.


Pasal 15

( 1) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


Pasal 16

( 1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

(2) Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 24

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.


Paragraf 4

Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi

Pasal 33

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu.


Pasal34

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi:

a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

J. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau

1. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 35

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf 1, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:

a. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;

b. sukuk;

c. saham;

d. unit penyertaan reksa dana;

e . efek beragun aset;

f. unit penyertaan dana investasi real estat;

g. deposito;

h. tabungan;

i. giro;

J. kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau

k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:

a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya;

d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;

f. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

h. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

(4) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(5) Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

(6) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).

(7) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA).


Pasal36

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat:

a . akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.


Paragraf 5

Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain

Pasal 37

(1) Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau

b. Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),

dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

(2) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.


Pasal39

Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.


Pasal 40

( 1) PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh.

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.


Pasal 41

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi investasi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:

a. secara langsung; atau

b. melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

(4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan

b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

(5) Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa laporan realisasi investasi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Ketentuan mengenai penyampaian laporan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


LAMPIRAN VIII

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 /PMK.03/2021

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA

CARA PERPAJAKAN


CONTOH PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI INVESTASI


Tuan A memiliki 100% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rpl00.000.000,00. Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan Dividen 30% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp30.000.000.00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Atas Dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp30.000.000,00 dapat dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:

1. Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret tahun 2021.

2. Jangka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 Tahun Pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

3. Tuan A menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode:

a) pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020 s.d. 31 Desember 2020);

b) kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021);

c) ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022).

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Dividen yang dikecualikan dari objek pajak"

Post a Comment