Setting PTKP di e - SPT PPh 21

Sebelum menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jendra Pajak, hal terpenting yang harus dilakukan adalah men seting ulang tarif PTKP dan Tk dari aplikasi itu sendiri. Hal ini penting karena tarif PTKP dari masa ke masa terus berubah - ubah.

Berikut cara mensettingya ;

1. Buka aplikasi e - SPT anda, silahkan login terlebih dahulu. di tap bagian atas aplikasi arahkan cursor ke bagian "Referensi" klik tab tersebut sehingga muncul pilihan "Tarif" . Untuk mensetting PTKP pilihlah yang bagian "PTKP" klik pilihan tersebut.


2. Setelah anda klik akan muncul pilihan tarif yang akan diberlakukan, ada setting saja tarif sesuai dengan masa berlakunya.


3. Untuk mengubahnya anda tinggal klik pada bagian "Ubah" jangan lupa untuk setingan masa berlaku tarif tersebut disetting juga, selanjutnya simpan tarif tersebut dan aplikasi e-spt siap digunakan.

demikianlah persiapan menggunakan aplikasi e-spt pph 21.

PENTING
Perlu dicatat, jangan sampai menghapus daftar PTKP yang ada, karena bila dihapus bisa menyebabkan eror, cukup di edit saja dan rubah nominal serta tahun.
apabila sudah terlanjur dihapus instal ulang kembali aplikasinya mulai dari awal. 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Setting PTKP di e - SPT PPh 21"

Post a Comment