Ekspor Undername (menggunakan nama pihak lain)

 


Ekspor Undername adalah kegiatan ekspor menggunakan nama pihak lain. Kegiatan ini dilakukan biasanya karena pemilik barang tidak memiliki ijin untuk melakukan ekspor barang, sehingga untuk melakukan ekspor harus menggunakan nama pihak lain.

Perlakuan perpajakan untuk kegiatan ini adalah pemilik barang dianggap menyerahkan barang kepada pemilik nama yang memiliki ijin untuk melakukan ekspor, sehingga atas penyerahan barang tersebut tarif PPN adalah 11%. Penyerahan barang tersebut dianggap penjualan oleh pemilik barang. Sedangkan di pihak eksportir kegiatang tersebut dianggap sebagai pembelian.

Untuk kegiatan ekpornya sendiri pemilik ijin saat melakukan pengiriman/ekpor atas barang tersebut tarif PPN adalah sebesar 0%, dan atas ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan barang.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ekspor Undername (menggunakan nama pihak lain)"

Post a Comment