Referensi Bukti Potong PPh 21

Setiap akhir tahun pengusaha dihimbau untuk memberikan bukti pemotongan PPh 21 kepada karyahannya. Hal tersebut dikarenakan bukti pemotongan tersebut akan digunakan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Untuk membuat bukti potong hal pertama yang harus kita perhatikan adalah penomoran bukti potong tersebut. Berikut akan admin bagiakan cara penomoran bukti potong di aplikasi PPh 21.

1. Buka aplikasi e-spt anda dan pergi ke tab "Referensi" selanjutnya pilih "Bukti potong" pilih yang "Penomoran BP".



Setiap awal tahun penomoran dimulai dari angka 1, hal ini dimaksudkan agar penomoran bukti potong selalu dimulai dr angka 1 dan selalu urut.

Setelah penomoran bukti potong selesai langkah selanjutnya adalah membuat referensi penerima penghasilan, hal ini dimaksudkan agar memudahkan kita dalam membuat bukti potong. Langkahnya sama seperti pembuatan nomor bukti potong. Pergi ke tab "Referensi" lalu pilih yang "Bukti Potong".


Silahkan isi sesuai dengan jenis pekerjaan karyawan, referensi bukti potong bisa diisi hanya untuk pegawai yang sudah memiliki NPWP, untuk pegawai yang belum memiliki NPWP di isikan saja waktu pemgisi bukti pemotongan.

CATATAN:
Jumlah Penghasilan yang dibuatkan bukti potong harus sama dengan jumlah penghasilan di formulir 1721-I satu tahun.











Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Referensi Bukti Potong PPh 21"

Post a Comment