Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

 







Tidak semua pelaku usaha yang melakukan Penyerahan Barang dan Jasa yang dikenai PPN wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dikecualikan untuk pengusaha kecil yang memiliki peredaran usaha selama 1 (satu) tahun kalender pajak tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00.
Hal tersebut diatur oleh Menteri Keuangan dalam PMK No. 68 tahun 2010, sebagaimana diubah dengan PMK No. 197 tahun 2013.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/PMK.03/2013

Pasal 1
(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

 (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai"

Post a Comment