Lembaga pendidikan apakah wajib PKP ?

 
Foto: Republika/Bowo Pribadi

Banya lembaga pendidikan Formal maupun Non-formal yang belum mengerti bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasi Peraturan Perpajakan, telah merubah Undang-Undang PPN, yang semula Jasa Pendidikan merubahan jasa yang tidak dikenai PPN, sekarang penjadi Jasa yang dikenai PPN.


UU No. 49 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 4A

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering.


Diubah dengan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

sehingga UU PPN berubah menjadi

Pasal 4A

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. jasa keagamaan;

g. dihapus;

h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

i. dihapus;

j. dihapus;

k. dihapus;

l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

o. dihapus;

p. dihapus; dan

q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. *****)


Hal tersebut dipertegas kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022, 

Pasal 10

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan prangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa pendidikan;

g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;

i. jasa tenaga kerja;

j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

l. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan

m. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Sehingga sudah seharusnya Lembaga Pendidikan yang memiliki Peredaran Usaha melebihi batasan tertentu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Lembaga pendidikan apakah wajib PKP ?"

Post a Comment