Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN



Perlu diingat bagi wajib pajak bahwa setiap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai dikenai sangsi 2% setiap bulan dari kurang bayarnya, sehingga ketepatan waktu pembawayaran pajak sangatlah penting untuk diperhatikan.
Berikut adalah Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN;
  1. PPh selain PPh atas peredaran bruto tertentu dan PPh 25 jatuh temponya adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
  2. PPh atas peredaran bruto tertentu dan PPh 25 jatuh temponya tanggal 15 bulan berikutnya.
  3. PPN jatuh temponya tanggal 30 atau akhir bulan berikutnya.
Sedangkan untuk jatuh tempo pelaporannya selain PPN adalah tanggal 20 bulan berikutnya.






Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN"

Post a Comment