Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak yang termasuk PP 23



Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan berlakunya PP 23 ini, maka bisa mengajukan surat keterangan ke KPP wajib pajak terdaftar bahwa wajib pajak tersebut termasuk kedalam wajib pajak yang dikenai PPh Final atas peredaran bruto tertentu.
Setiap KPP mempunyai kebijakan sendiri terkait syarat pengajuan surat keterangan tersebut, dikarenakan tidak ada peraturan baku yang bisa diajukan sebagai acuan, jadi sebelum mengajukan surat keterangan tersebut ada baiknya menghubungi KPP dulu untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Surat keterangan ini digunakan apabila Wajib Pajak bertransaksi dengan pemungut, sehingga penghasilan wajib pajak tidak akan dipotong oleh lawan transaksi. Untuk tata cara pengajuan surat keterangan tersebut bisa di unduh disini.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak yang termasuk PP 23"

Post a Comment