PPh UMKM turun menjadi 0,5%

PPh UMKM turun menjadi 0,5%.
yah, kabar gembira bagi para pelaku usaha yang baru merintis usaha atau yang sudah lama menjalankan usaha dengan jumlah peredaran usaha tidak lebih dari 4,8 M. Pemerintah kali ini menerbitkan kebijakan baru pasta Tax amnesty, yang dulu Tax Amnesty ditujukan bagi para pelaku usaha konglomerat, sekarang pemerintah menargetkan ke pelaku usaha kecil. Pada dasarnya kebijakan ini untuk memberikan sentimen positif kepada pelaku usaha agar melaksanakan pembukuan. Yang dulu tanpa menyelenggarakan pembukuan pelaku usaha cukup membayar PPh sebesar 1% dari peredaran usahanya, nah kali ini pelaku usaha dalam jangka waktu tertentu cukup membayar 0,5% dari peredaran usaha selama waktu yang ditentukan sebagai fasilitas atau memberikan keringanan kepada pelaku usaha, tetapi dengan syarat setelah waktu yang ditentukan tersebut berakhir pelaku usaha harus menyelenggarakan pembukuan dengan tarif PPh yang berlaku umum, yaitu 25% x 50%, atau bisa disederhanakan cuma 12,5% dari laba bersihnya.


Poin Penting Dari peraturan baru tersebut adalah.

1. Untuk omset sejak Juli 2018 Tarif PPh menjadi  0,5% dari Omset.
2. Untuk orang pribadi berlaku selama 7 tahun terhitung sejak 2018, jadi 2018 sudah dihitung 1 tahun. Untuk CV selama 4 tahun, dan PT selama 3 tahun.
3. Setelah batas waktu tersebut Wajib Wajib pajak Wajib menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan tarif PPh pasal 25.

untuk peraturah lengkapnya bisa diunduh di sini.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "PPh UMKM turun menjadi 0,5%"

  1. Benar sekali, ukm harus dipatok dengan pajak terjangkau supaya bisa merangsang mereka berkembang, UMKM MEDAN

    ReplyDelete