Bukti Potong A-1 PPh 21

Kepada pada pengunjung blog kami ini, kami mengucapkan banyak terimakasih atas tanggapan yang diberikan. Menanggapi permintaan salah satu pengunjung yang bertanya cara membuat bukti potong A-1 berikut akan kami ulas ;
1. langkah pertama login ke e-SPT PPh 21 anda
2. langkah kedua silahkan buat SPT untuk masa Desember, karena bukti poting A-1 hanya bisa dibuat di SPT masa Desember saja.
3. langkah ketiga di tab bagian atas aplikasi SPT 21 pilih yang 'Isi SPT' selanjutnya pilih yang 'Daftar Bukti Potong' dari sini kita sudah bisa melihat yang harus kita pilih. Untuk yang pegawai tetap kita bisa pilih A-1, untuk yang tenaga lepas misalnya kita bisa pilih Tidak Final, untuk tenaga ahli misalnya kita bisa pilih final.


4. langkah ke empat jika kita memilih A-1, maka akan tampil pilihan sebagai berikut. Untuk pertama mengisi biasanya tampilannya akan kosong, kebetulan kali ini sudah saya isi, untuk menambahkan pegawai tetap atau membuat bukti potong baru silahkan pilih 'baru'.


5. langkah kelima jika anda sudah memilih baru akan tapil sebagai berikut. Perhatikan dulu 'nomor bukti potong' , 'tanggal' , dan 'masa'. untuk nomor bukti potong harus berurutan, jadi jika misalnya ada 10 pegawai satu pegawai haru satu nomor yang berbeda yaitu pegawai pertama dikasih nomor 1 begitu seterusnya sampai pegawai ke sepuluh dengan nomor 10. untuk tanggal di isi sesuai tanggal pembuatan bukti potong, untuk masa di isi sesuai bulan dia mulai bekerja dan dia berhenti bekerja, jadi misal dia mulai bekerja sejak bulan mei dan sekarang masih bekerja di isi 5 - 12, atau dia bekerja dari mei tapi september sudah berhenti berarti di isi 5 - 9. Saat kita memilih masa bekerjanya point ini yang terpenting karena ini yang menentukan besar jumlah pph yang seharusnya disetor. dia pegawai baru (memang baru bekerja yang sebelumnya tidak bekerja), atau pegawai pindahan dari pemberi kerja lainnya (sebelumnya bekerja di tempat lain, keluar dan kembali bekerja di tempat kita).




6. langkah ke enam, silahkan isi bagian identitas. untuk identitas bisa di isi secara manual atau menggunakan referensi, jika menggunakan referensi (dengan catatan harus sudah mempunyai NPWP) silahkan pilih tab referensi dulu sebagai berikut.


7. langkah ketuju jika kita sudah memilih pegawai A-1 maka akan tapil sebagai berikut. dan silahkan pilih yang baru, isi sesuai dengan data pegawai tetap yang ada. selanjutnya simpan dan tutup daftar pegawai A-1. 



8. langkah ke delapan pilih yang referensi dan pilih pegawai yang akan kita buatkan A-1.


9. langkah kesembilan selanjutnya kita pilih bagian 'B'.  perhatikan kode obyek pajaknya, dan untuk bagian penghasilan di isi sesuai jenis penghasilan yang diterima selama satu tahun. jadi misalkan blan  mei 10 juta, juni 9 juta, juli 10 juta, agustus - desember 9 juta, total penghasilan selama 1 tahun adalah 74 juta.
 

10. langkah ke sepuluh bagian 'B2' akan tampil sebagai berikut, karena pada saat kita mengisi masa tadi kita memilih dia pindahan dari pemberi kerja lainnya maka di angka 13 bisa kita isi jumlah penghasilan yang diterima dari pemberi kerja sebelumnya, dan bagian 18 bisa kita isi jumlah pph yang dipotong pada pemberi kerja sebelumnya.


11. langkah ke sebelah yaitu bagian 'C'  kita isi direkturnya dan simpan.
12. langkah ke dua belas untuk mencetaknya kita pilih tab 'cetak' , 'bukti potong'


13. langkah ke tiga belas silahkan pilih yang 'BP-A1'.



Demikian langkah-langkah membuat bukti potong A-1, semoga bisa membantu.

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "Bukti Potong A-1 PPh 21"

  1. Mas, mohon dibuatkan juga panduan cara mengisi e-spt pph 21 desember NIHIL.. Apa langkah2 nya sama dengan pengisian e-spt pph 21 masa ?

    ReplyDelete
  2. untuk masa desember pada dasarNya sama seperti masa lainnya, haya saja kita wajib melampirkan formulir 1721-I untuk satu tahun.
    tata cara pengisiannya mungkin bisa dilihat di postingan saya sebelumnya tentang mengisi spt 21 masa desember.

    ReplyDelete