PPh Final 1% atas Peredaran Bruto Tertentu

Bagi UMKM yang lebih menginginkan perhitungan sederhana dalam pengelolan pajak, pemerintah sekarang sudah mensederhanakan perhitungan pajak, yaitu hanya dengan menghitung 1% dari Omset setiap bulan, itulah pajak yang harus dibayar. Jadi pengusaha tidak usah bingung - bingun menghitung biaya-biaya yang memusingkan. cukup dengan mengetahui berapa omset setiap bulan kita sudah mengetahui berapa pajak yang harus dibayar. Tarif ini berlaku untuk usaha dengan omset dibawag 4,8 M per tahun. Jadi jika usaha anda belum berusia satu tahun kalender yaitu 12 bulan belum bisa disebut satu tahun, dan masih harus memakai tarif PPh 25.



Dasar peraturan PPh final 1% sendiri bisa dilihat di PP 46, yang mengatur bahwa perusahaan dengan omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun kalender bisa menggunakan tarif 1% dari omset setiap bulan. Dibayarkan paling lambat tgl 30 bulan berikutnya, dan tidak perlu melaporkan STP PPh 4(2) karena untuk PPh final 1% dengan membayar saja sudah dianggap melaporkan.
untuk menghindari pemmbayaran pajak yang berganda, misalkan anda sudah dikenai tarif Final kok ternyata masih dipotong PPh 23, untuk menghinari pembayaran pajak dua kali, anda bisa mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) ke KPP wajib pajak terdaftar. Dengan mendapatkan SKB tersebut anda bisa menunjukkan ke Customer anda bahwa mereka tidak perlu memotong penghasilan anda dengan PPh 23 karena anda sudah dikenakan tarif PPh Final.
Untuk membuat billing pembayarannya anda silahkan memilih PPh Final Atas Peredaran Bruto tertentu, untuk masa diisi sesui bulan oset anda, dan jumlah di isi 1% dari omset anda.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PPh Final 1% atas Peredaran Bruto Tertentu"

Post a Comment