Bayar pajak sekarang jadi lebih mudah dengan memanfaatkan surat setoran elektronik yang bisa diakses secara online, syarat yang pertama sebelum menggunakan fasilitas tersebut wajib pajak harus mempunyai akun E-Fin. Untuk mendapatkan akun tersebut terselih dahulu wajib pajak harus mengajukan aktifasi E-Fin di tempat wajib pajak terdaftar, setelah mendapatkan efin tinggal login di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
1. Pilih yang "e-billing system" untuk membuat SSE.
Selanjutnya "Isi SSE"
2. Pastikan data yang di isi sudah benar, untuk kode setoran, sesuaikan dengan SPT yang dibuat.
3. Selanjutnya pilih simpan, data akan disimpan terlebih dahulu untuk di preview.
4. Jika data sudah benar selanjutnya pilih kode billing untuk membuat SSE.
5. SSE akan dipreview dengan Adobe Reader, selanjutnya tinggal kita download saja.
6. Kode pembayaran/SSE sudah berhasil dibuat, selanjutnya kita bayar saja dengan kode pembayaran tersebut.
1. Pilih yang "e-billing system" untuk membuat SSE.
Selanjutnya "Isi SSE"
2. Pastikan data yang di isi sudah benar, untuk kode setoran, sesuaikan dengan SPT yang dibuat.
3. Selanjutnya pilih simpan, data akan disimpan terlebih dahulu untuk di preview.
4. Jika data sudah benar selanjutnya pilih kode billing untuk membuat SSE.
5. SSE akan dipreview dengan Adobe Reader, selanjutnya tinggal kita download saja.
6. Kode pembayaran/SSE sudah berhasil dibuat, selanjutnya kita bayar saja dengan kode pembayaran tersebut.
terimkasih gan, sangat bermanfaat artikelnya :)
ReplyDeletebaca juga : surat setoran elektronik https://goo.gl/KnPcXt
terimakasih atas kunjungannya dan referensinya juragan..
Delete