Lapor Pajak Online Menggunakan E-Filling

Kemajuan teknologi semakin pesat merambah ke semua sektor tak terkecuali sektor perpajakan, di era digital seperti sekarang ini semua sudah bisa dilakukan secara online, salah satunya adalah melaporkan pajak masa maupun tahunan. Salah satu kemudahan yang bisa dilakukan tanpa kita keluar rumah. Pada kesempatan ini akan admin bagikan tata cara pelaporan pajak secara online, syarat yang harus anda lakukan sebelum bisa menggunakan fasilitas ini adalah anda harus mempunyai akun " E-Fin " dulu, yang proses aktivasinya bisa dilakukan oleh wajib pajak di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah anda mempunyai akun tersebut berikut tutorial melaporkan pajak secara online ;

1. Masuk ke DJP Online yang beralamat di https://djponline.pajak.go.id/account/login masukkan NPWP anda dan password efin anda.


2. Maka akan terbuka menu dasboard pilihan "Buat SSE" dan "E-Filling" menu SSE adalah menu membuat kode pembayaran, sedangkan menu E_Filling adalah menu lapor pajak secara online, Silahkan Pilih yang E-Filling, maka akan terbuka tampilah seperti berikut.


3. Klik "Buat SPT" untuk membuat pelaporan baru, Setelah di klik akan terbuka tampilan seperti berikut;


4. Di bagian "File SPT" masukkan CSV yang anda buat, sedangkan di bagian "Lampiran" masukkan SPT induk yang anda buat, Nama file SPT induk harus sama dengan nama file CSV jadi misalkan nama file CSV anda "1234567890", sedangkan nama SPT induk anda "1234567890_INDUK" rename file andan dengan menghapus "_INDUK" sehingga nama file SPT sama dengan CSV, setelah itu tinggal klik posting maka akan tampil proses seperti gambar berikut.


5. Setelah posting sukses maka akan tampak rincian SPT anda, periksa kembali apakah data yang dimuat sudah sesuai dengan data yang akan anda laporkan.


6. Jika sudah sesuai kirim kode verifikasi ke email anda dengan cara klik tulisan "di sini" maka kode konfirmasi akan di kirim ke email yang anda daftarkan di E-Filling masukkan kode tersebut ke kolom kode Verifikasi selanjutnya klik "Kirim SPT" setelah anda klik maka pelaporan SPT secara online sudah selesai dan pelaporan SPT anda suksess. Untuk melihat bukti pelaporan secara online bisa anda lihat melalui menu "Action"


Bukti pelaporan tersebut tidak bisa dicetak, untuk mencetaknya sediri anda bisa memanfaatkan menu Screen shot pada PC anda lalu menyimpannya sendiri.

CATATAN:
1. Pelaporan melalui E-Filling hanya untuk SPT Nihil atau Kurang bayar, untuk SPT yang lebih bayar untuk sementara hanya bisa dilakukan secara langsung di KPP tempat wajib pajak terdaftar.



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Lapor Pajak Online Menggunakan E-Filling"

Post a Comment