SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap akhir tahun para wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya, untuk wajib pajak yang baru pertama membuat NPWP hal tersebut akan menyebabkan kebingungan karena Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi ada bermacam - macam jenis. 
Tidak hanya yang baru mempunyai NPWP yang sudah lama mempunyai NPWP-pun kadang juga tidak tahu, harus menggunakan Formulir yang mana. Sebenarnya jika kita cermati, di Formulirnya sudah diberikan penjelasan yang cukup, berikut akan admin jelaskan perbedaanya sehingga kita tidak salah dalam menggukan Formulir :

A. 1770 SS

  • Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, atau dengan kata lain formulir ini diperuntukkan hanya untuk karyawan. Jadi jika anda mempunyai penghasilan dari membuka usaha sendiri tidak diperbolehkan menggunakan formulir ini.
  • Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- dalam satu tahun. Jadi jika penghasilan bruto anda lebih dari 60 Juta dalam satu tahun, walaupun anda seorang karyawan anda tidak diperbolehkan memggunakan formulir ini.

B. 1770 S

  • Dari satu atau lebih pemberi kerja, ini berarti masih untuk karyawan yang mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
  • Dalam negeri atau lainnya dan/atau, jadi jika anda mempunyai penghasilan dari luar negeri maka anda tidak diperbolehkan menggunakan formulir ini.
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. contoh penghasilan yang dipotong PPh Final (Bunga deposito, Tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Negara). Jadi jika anda mempunai penghasilan walaupun tidak lebih dari 60 Juta tapi penghasilan anda ada yang dikenakan PPh Final maka anda disarankan menggunakan formulir ini.

C. 1770

  • Dari Usaha/Pekerjaan bebas, sudah jelas jika anda mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha maka anda diharuskan menggunakan Formulir ini.
  • Dari satu atau lebih pemberi kerja, walaupun anda karyawan tetapi jiika mempunai usaha/pekerjaan bebas diluar pekerjaan anda sebagai karyawan anda diharuskan menggunakan formulir ini.
  • Dalam negeri lainnya/luar negeri, Jika anda mempunai penghasilan dari luar negeri maka diharuskan menggunakan formulir ini.
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. penjelasannya sama dengan di formulir 1770 S.



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "SPT Tahunan Orang Pribadi"

Post a Comment