Dalam membuat pembukuan untuk sebuah badah, agar
format pembukuan tersebut baku dan tidak berubah - ubah sebaiknya kita
mempunyai sebuah pedoman. Pedoman dalam menyusun pembukuan tersebut sudah
diatur oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sesuai dengan kelompoknya masing
masing diantaranya ;
1. SAK (Standar Akuntansi Keuangan)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI)
dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan
regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia
secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting
Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil
meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012
menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen
Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota
G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah
menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti
PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara
SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia.
Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha
menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi
pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK
sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan
dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due
process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi : identifikasi isu;
konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan);
melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft;
pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika
diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan
penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib
mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.
2. SAS (Standar Akuntansi Syariah)
Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang
melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non
syariah. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun
berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI.
SAS ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106
yang mencakup kerangka konseptual; penyajian laporan keuangan syariah;
akuntansi murabahah; musyarakah; mudharabah; salam; istishna.
3. SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitap Tanpa
Akuntabilitas Publik)
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas
publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal
adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.
SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas
dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan
dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu
pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur
transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana
dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
4. SAK EMKM (Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah)
ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan
keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam
mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM.
ED SAK ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang
tidak atau belum mampu memnuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK
ETAP.
ED SAK EMKM berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018.
- Sumber Ikatan Akuntan Indonesia
- Sumber Ikatan Akuntan Indonesia
untuk standar akuntansi keuangan memang bermanfaat gan, Berikut juga artikel mengenai Membuat Laporan Keuangan toko online Semoga bermanfaat :D
ReplyDelete