Mengisi SPT PPh 21 Masa Desember

Pada postingan sebelumnya, admin sudah membagian tutorial bagaimana mengisi SPT PPh 21 baik itu nihil maupun bayar. Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan tutorial pengisian SPT PPh 21 pada masa desember. Berbeda dengan bulan - bulan yang lainnya, khusus masa Desember Pengisian SPT harus dilengkapi dengan Formulir 1721-I satu tahun, Jadi untuk bulan Desember kita mengisi Formulir 1721-I masa Desember dan 1721-I satu tahun. Khusus untuk Wajib pajak yang tidak Wajib SPT tahunan harus dilengkapi juga denga Formulir 1721-V, yaitu berisi biaya - biaya usaha selama 1 tahun.
Berikut pengisiannya:
1. Buka Aplikasi SPT anda seperti biasa, buat SPT bulan Desember, pertama isi dulu yang formulir 1721-I satu masa, isi seperti biasanya.

misalkan jumlah pegawai 6, dengan 5 pegawai tidak kena pajak dan 1 pegawai kena pajak denga pajak terhutang Rp 200.000,-

2. untuk yang pajak terhutang pengisiannya adalah klik tombol tambah pada formulir 1721-I

Isi sesuai data yang ada, misalnya adalah sebagai berikut.

Setelah selesai jangan lupa disimpan, maka akan tampil sebagai berikut.

jangan lupa disimpan.

3. selanjutnya kita ini daftar pemotongan untuk karyawan yang mempunyai penghasilan terhutang, dalam hal ini adalah "SAMSUL UNTUNG". klik "isi SPT" selanjutnya "Daftar Bukti Potong" selanjutnya pilih yang "A1".

isi akumuilasi penghasilan "SAMSUL UNTUNG" selama 1 tahun, misal penghasilan 1 tahun Rp 108.000.000,-

Iisi dengan data yang ada, dari kolom A sampai Kolom C.

jangan lupa simpan.

4. Selanjutnya kita isi yang lampiran 1721-I satu tahun,

data karyawan yang sudah kita input di Formulir A1 akan otomatis terinput ke dalam formulir ini, selanjutnya kita tinggal mengisi dengan data karyawan yang tidak dikenai pajak terhutang. Misal gaji 5 pegawai selama 1 tahun Rp 120.000.000,-

Jangan lupa disimpan,

5. Selanjutnya kita Isi SSP sebagai bukti bahwa kita sudah membayar pajak, caranya klik "Isi SPT" pilih "Daftar SSP"

klik "Tambah" untuk mengisi.

Isi sesuan data yang ada, Untuk "NTPN" adalah kode pembayaran yang ada terima setelah anda membayar di bank,

Jangan Lupa disimpan, maka akan muncul tampilan sebagai berikut.

Di kolom "PPh disetor" sudah ada nomilan yang kita bayar, sedangkan di kolom "PPh terhutang" tidak muncul jumlah yang terhutang. Hal ini terjadi karena kita Belum menyimpan dan Mengisi "SPT Induk" oleh karena itu mari kita Isi "SPT induk" terlebih dahulu. langkahnya.

6. Pilih "isi SPT" klik "SPT Induk"

selanjutnya isi sesuai data yang ada dari "B1" sampai denga "E"

Khusus Di bagian "D/Lampiran" di kolom "No. 6/ Lampiran 1721-V" akan tercentang otomatis, ini mungkin karena aplikasinya yang belum sempurna, kolom tersebut centangnya dihilangkan saja, karena kolom tersebut di isi hanya apabila wajib pajak tidak wajib mengisi SPT tahunan.




Setelah disimpan di bagian SSP akan Muncul jumlah PPh Terhutang.

Proses Pengisian sudah selesai,

Tahap selanjutnya ada dicetak SPT dan dibuat file CSV.
Untuk Mencetak nya adalah sebagai berikut.

7. Klik Menu "Cetak" pilih "Formulir SPT"

akan tampil menu cetak sebagai berikut.

Yang Harus Kita Cetak adalah.

1. SPT Induk
2. Formulir 1721-I Masa
3. Formulir 1721-I Satu tahun
4. Formulir 1721-IV

untuk No. 1, 2, 4 kita bisa Mencetak melalui menu ini, Khusus untuk No. 3 karena mungkin aplikasinya belum sempurna jadi Formulir tersebut belum bisa kita cetak dari menu ini.
Tapi bisa kita cetak di menu saat pengisian Formulir tersebut caranya pilih menu "Isi SPT" pilih "Daftar Pemotongan Pajak" piih Yang "Satu tahun Pajak" yaitu melalui bagian bawah kolom akan nampak sebagai berikut.

TAMBAHAN.

Apabila Dari masa Januari - Desember SPT PPh 21 nihil, formulir A1 tetap di isi, ini dilakukan agar di SPT induk di kolom "lampiran 1721-I satu tahun" bisa tercentang. Apabila A1 tidak di isi maka di lampiran tersebut tidak tercentang. Untuk informasi tenaga kerja, bila tidak mempunyai NPWP di isi dengan 00.000.000.0.000.000 saja.


Demikian Tutorial Pengisian SPT Bulan Desember, Semoga Membantu.



Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Mengisi SPT PPh 21 Masa Desember"