Mengisi SPT PPh Final 4 ayat 2

Berikut admin bagikan cara pengisian SPT PPh pasal 4 (2), PPh pasal 4 ayat (2) sering juga disebut dengan PPh final adalah pajak yang langsung dipotongkan pada saat wajib pajak menerima penghasilan, misalnya adalah pendapatan atas bunga simpanan. Berikut cara pengisiannya ;

1. Buat database baru, seperti pada e-SPT pph 23.
2. Buat referensi nomor bukti potong seperti pada e-SPT pph 23.
3. Buat referensi lawan transaksi seperti pada e-SPT pph 23.
4. Buat SPT baru seperti pada e-SPT pph 23.
5. Untuk mengisi SPT sama seperti e-SPT pph 23, maka akan tampil tab baru seperti gambar berikut ini. 

Akuntansi Anak

6. Pilih jenis penghasilan yang akan dipotong oleh PPh 4 (2), misal penghasilan atas bunga simpanan koperasi, akan terbuka tab baru selanjutnya isi sesuai data yang akan di isikan. PENTING yang harus diperhatikan adalah "Nomor bukti potong" harus urut sesuai bukti potong yang telah dibuat, perhatikan juga "Tanggal Pemotongan".


7. Selanjutnya buka "SSP" isi sesuai dengan NTPN yang ada berdasarkan jumlah pajak yang disetor, diperoleh saat kita sudah membayar pajak perhtikan juga tanggal pemotongan harus sesuai tanggal NTPN.


Nilai yang harus dibayar, harus sama dengan yang dibayar.


8. Selanjutnya buka "SPT Induk" perhatikan "jumlah yang harus disetor" , "Lampiran" dan "tanggal SPT".


9. Selanjutnya cetak "SPT" dan "CSV" sama seperti pada pph 23, Cuma yang perlu dicetak yang di isi saja, seperti gambar dibawah ini.


Setelah di klik cetak akan tampil seperti dibawah, tinggal dicetak saja atau disimpan dahulu


10. Untuk CSV sama seperti PPH pasal 23.

Demikian cara pengisian SPT PPh Final 4 (2), semoga bermanfaat.



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Mengisi SPT PPh Final 4 ayat 2"

Post a Comment